Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang dikeluarkan pada 11 April 2013 menjelaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi, di-stapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu.
"Tidak boleh diklip (stapler) dan diperlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak," kata Mendagri seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Indonesia (BI) terkait penggunaan e-KTP, Senin (6/5/2013).
Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk. Sebagai pengganti fotokopi, cukup dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan.
"Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik e-KTP," demikian bunyi edaran.
Cip di dalam kartu e-KTP hanya dapat dibaca dengan menggunakan alat pembaca atau card reader yang wajib disiapkan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, serta lembaga perbankan dan swasta.
"Semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non-elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi," kata surat tersebut.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2013/05/06/19292247/Edaran.Mendagri.Dilarang.Fotokopi.eKTP?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp
ANT
Editor :
Tri Wahono